Thursday, February 21, 2019
Apakah Spt Yang Sudah Dilaporkan Bisa Dibetulkan
Tahun 2011 kami salah melaporkan kelebihan bayar SPT PPh Badan, yang dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya. Namun saat kami sedang mempersiapkan pembetulan, surat pemeriksaan sudah lebih dulu datang. Dengan beda beberapa hari kemudian kami tetap mengajukan pembetulan., Nah, seiring dengan berjalannya waktu bisa jadi Wajib Pajak merasa bahwa SPT yang telah disampaikannya ternyata tidak benar atau terdapat kekeliruan. Untuk mengkoreksi SPT terdahulu yang telah disampaikannya tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan lagi SPT atas masa pajak atau tahun pajak yang sama., 29/04/2015 · Angka 8 Petunjuk Pengisian Daftar Rincian Harta dan Utang. NILAI YANG DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK TERAKHIR (RUPIAH) - Kolom (5.A) Kolom ini diisi dengan harga perolehan untuk Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir atau dengan dengan sisa pokok Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun Terakhir., Artinya jumlah harta dan utang bisa dijadikan salah satu ukuran, apakah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak itu sudah benar atau belum, wajar atau tidak. Nah, sarana untuk lapor itulah yang dinamakan SPT . Apa itu SPT ? SPT merupakan kepanjangan dari Surat Pemberitahuan., 16/03/2018 · Pada panel kanan di Daftar SPT ada semua SPT yang sudah pernah dilaporkan secara online, mulai dari jenis SPT hingga cara penyampaian. Agar pembetulan menjadi akurat, bisa dilihat kembali arsip SPT untuk memastikan apakah koreksi perlu dilakukan atau tidak. Berikut penjelasan singkat menunya:, ABC faktur pajak No : 010-000-13.00000012 tgl 09 Januari 2013 sedangkan No seri Faktur pajak dari kantor pajak baru terbit tanggal 13 Januari 2013, saya mau pembetulan SPT PPN tahun 2013 sedangkan saya sudah memasuki tahun 2015, apakah bisa SPT PPN tahun 2013 dibetulkan . Terima kasih., 10/11/2008 · Pada SPT Tahunan PPh form 1770 SS memang ada sedikit berbeda dengan form 1770 dan 1770 S, karena tidak perlu merinci daftar harta satu per satu. Jumlah yang dilaporkan disini hanyalah sebesar nilai total dari Harta. Harta yang dilaporkan dalam SPT adalah nilai total harta yang dimiliki pada akhir tahun (bukan penambahan hartanya saja)., Perbaikan dapat dilakukan dengan membatalkan faktur yang lama dan menerbitkan lagi faktur dengan nomor yang baru. Dampaknya, selain adanya penerbitan faktur baru, penjual juga harus melakukan revisi SPT PPN yang sudah dilaporkan . Jadi memang bisa jadi akan repot., Ada 2 macam perlakuan apakah Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut sudah atau belum dilaporkan di dalam SPT Masa PPN : 1. Jika PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN ---> PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau ..., Pembetulan SPT Masa PPN sebenarnya ada tiga kondisi, hal ini dilihat dari kondisi SPT Normalnya apakah Kurang Bayar, Lebih Bayar atau Nihil tetapi dari kondisi ketiga tersebut yang sedikit berbeda adalah ketika posisi awal SPT PPN-nya adalah lebih bayar. Hal ini karena menyangkut ada nilai lebih bayar yang sudah terlanjur dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. …
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment