Monday, February 18, 2019
Apakah Itu Equality Before The Law
EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM PRESFEKTIF KRITIS NEGARA PANCASILADirancang Oleh : Sutanto,S.H[1]I. PendahuluanRealitas hukum Indonesia tidak sunyi dari bahasa equality befare the law (Persamaan Di Depan Hukum). Baik itu dari para petani, buruh/pekerja, pedagang kaki lima, dan kelompok rentan. Maupun dari kelompok yang melakukan pelanggaran HAM, korupsi, dan …, 11/11/2016 · Topic by jukebox50s Mitos, sederhananya kita definisikan sebagai suatu informasi yang sebenarnya salah tetapi dianggap benar karena telah beredar dari generasi ke generasi. Equality before the law , sederhananya adalah semua orang dianggap sama dimata hukum. Pertanyaannya : Apakah equality before the law hanyalah mitos? Rule : - Waktu 2x24 jam dihitung setelah approval - Dalam …, Namun menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan. Bisa berupa hambatan yuridis dan politis, atau hambatan sosiologis dan psikologis. Seraya memberi sejumlah contoh, Ramly menyatakan telah terjadi penyimpangan atau deviasi yuridis konsep equality before the law …, Equality before the law dalam arti sederhananya bahwa semua orang sama di depan hukum. Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia., 11/12/2016 · Equality before the law itu tentu memperbesar kemungkinan terciptanya justice di pengadilan, namun menyamakan equality dengan justice tentu sebuah blunder kalau tidak bisa disebut kebodohan. [/quote] Ngga juga. Ini logika keliru. Hak sama, tp outcome may vary, justru lo yg nyamain disini, bahkan memaksakan dengan menyajikan dua contoh yg sangat ..., 03/03/2008 · Apakah Notaris tunduk pada prinsip Equality before the law ? Equality before the law adalah pilar utama dari bangunan Negara Hukum ( state law ) yang mengutamakan hukum di atas segalanya ( supreme of law ) . Pengakuan kedudukan tiap individu di muka hukum ditempatkan dalam kedudukan yang sama tanpa memandang status sosial ( social stratum ) ., Hampir semua negara mengakui adanya asas equality before the law , seperti asas hukum rule of law yang dipakai dalam negara Anglo Saxon bahwa rule of law melingkupi supremacy of law , equality before the law , dan constitution based on human rights., Dalam kenyataan, biasanya tidak ada perlakuan yang sama dan itu menyebabkan hak-hak Individu dalam memperoleh keadilan terabaikan. Dalam Konsep equality before the law , hakim harus bertindak seimbang dalam memimpin sidang di pengadilan atau biasa disebut sebagai prinsip audi et …, Keberlakuan prinsip equality before the law dalam praktek penegakan negara hukum yang berdasarkan supremasi hukum (kedaulatan hukum) ternyata mengalami “penghalusan” kalau tidak mau dikatakan “exception” (pengecualian) demi mempertahankan kewibawaan hukum itu sendiri.
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment