Thursday, March 28, 2019

Apakah Akta Otentik Selalu Dibuat Oleh Notaris

Akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum disebut juga akta relaas acten, yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris . Kebenaran akta ini tidak dapat di ganggu gugat ..., Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris , Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat .(vide Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”)), Ya, PPAT lebih berwenang dalam hal pengurusan akta otentik di bidang hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Berbicara mengenai Akta Pelepasan Hak, kita selalu berpikir akta tersebut adalah Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh PPAT. Apakah akta ini dapat dibuat oleh seorang Notaris ?, 19/06/2018  · Akta yang dibuat oleh notaris ( akta relaas atau akta pejabat) Akta ini disebut juga akta berita acara yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris ., “ akta otentik adalah akta yang ( dibuat ) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.” Jadi, apabila di ambil point2nya, maka yang dimaksud sebagai akta otentik …, Akta Notaris atau Notariil Akta , dalam Pasal 1 angka 7 UUJN, dimaknai sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris , menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini.Secara gramatikal, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akta dimaknai sebagai surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tentang peristiwa hukum yang dibuat …, Yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris . Misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain. 2. Akta yang dibuat di hadapan notaris ( akta partij), 23/03/2009  · Akta di bawah tangan ialah akta yang sengaja biuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Dalam versi lainnya dapat dikatakan bahwa Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam ..., 16/04/2016  · Akta di bawa tangan dibuat oleh satu atau beberapa orang (siapa saja boleh dalam kedudukannya sebagai subjek hukum), betuknya bebas dan di mana saja, tetapi memang ada akta - akta yang wajib dibuat oleh notaris , kalau di buat i bawah tangan tidak efektif hukumnya, misakan : akta hibah (bagi yang tunduk pada KUHPerdata), akta ppendirian Perseroan Terbatas, Yayasan dll, demikian pula Notaris …, 30/03/2012  · Mengenai definisi dari akta otentik dituangkan dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatakan bahwa: “ akta otentik adalah akta yang ( dibuat ) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.”

No comments:

Post a Comment